Klasifikasikanlah Macam Macam Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya
Klasifikasikanlah Macam Macam Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional..
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal KUH Perdata dan Artikel NBW. Di dalam pasal KUH Perdata dan Artikel NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat bernama dan perjanjian .
A. Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja negara dan atau organisasi internasional, dsb .
Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup closed treaty , artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh .Macam Macam Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, suatu perjanjian memiliki empat belas jenis, di antaranya yaitu . Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak..
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional..
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal KUH Perdata dan Artikel NBW. Di dalam pasal KUH Perdata dan Artikel NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat bernama dan perjanjian .
A. Perjanjian Internasional Bilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja negara dan atau organisasi internasional, dsb .
Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup closed treaty , artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh .Macam Macam Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, suatu perjanjian memiliki empat belas jenis, di antaranya yaitu . Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak..
0 Response to "Klasifikasikanlah Macam Macam Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya"
Post a Comment