Fungsi Yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Fungsi Yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Pemerintah Pusat Dalam Kaitannya Dengan Otonomi Daerah Memiliki Beberapa Fungsi Diantaranya Sebagai Berikut

Pemerintah Pusat Dalam Kaitannya Dengan Otonomi Daerah Memiliki Beberapa Fungsi Diantaranya Sebagai Berikut





Fungsi Primer merupakan fungsi pemerintah yang berjalan terus menerus dan memiliki hubungan positif dengan kondisi masyarakat yang diperintah. Maksudnya adalah fungsi primer dijalankan secara konsisten oleh pemerintah, tidak terpengaruh oleh kondisi apapun, tidak berkurang dan justru semakin meningkat jika kondisi masyarakat yang diperintah meningkat..Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah ~ Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan ..Fungsi Alokasi Allocation Branch yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik public needs .Fungsi Distribusi Distribution Branch yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar.. Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada en am fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah, yaitu Menyediakan infrastruktur ekonomi. Pemeritah menyediakan institus dasar dan peraturan peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten dan sebagainya .



0 Response to "Fungsi Yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel